Info Dana BOS 2022: Secara Resmi Dana BOS Madrasah Cair 19 April 2022, Cek Syarat Pencairannya

- 19 April 2022, 09:27 WIB
Syarat pencairan dana BOS Madrasah 2022
Syarat pencairan dana BOS Madrasah 2022 /Leni Nurindah Fitriana/

PORTAL PEKALONGAN - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022 secara resmi dicairkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada 19 April 2022.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022, yang dicairkan mulai 19 April 2022, adalah sebesar 1,3 triliun untuk tingkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Adapun persayatan pencairannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira! Hari Ini, Selasa 19 April, Kemenag Mencairkan Dana BOS Madrasah 2022 Rp1,3 T. Ini Syaratnya...

Syarat pencairan Dana Bos Tahun 2022

A. Di Portal BOS

1. PKS perbaikan
(Login dulu-unduh-tandatangani-upload kembali di portal BOS)
2. Unduh format SKPR di portal BOS (login dahulu)
3. Print bukti upload (bisa dilakukan jika sudah upload PKS perbaikan)
Catatan:
- PKS diisi secara manual dengan tulis tangan
- Nomor rekening diinformasikan saat sudah aktivasi di bank

B. Penyalur Bank Mandiri

1. NPWP madrasah (diberi waktu max 6 bulan)
2. Fotokopi dan asli IJOP/AKTA Pendirian/Piagam Pendirian Madrasah

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah