PORTAL PEKALONGAN - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022 secara resmi dicairkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada 19 April 2022.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022, yang dicairkan mulai 19 April 2022, adalah sebesar 1,3 triliun untuk tingkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Adapun persayatan pencairannya adalah sebagai berikut:
Syarat pencairan Dana Bos Tahun 2022
A. Di Portal BOS
1. PKS perbaikan
(Login dulu-unduh-tandatangani-upload kembali di portal BOS)
2. Unduh format SKPR di portal BOS (login dahulu)
3. Print bukti upload (bisa dilakukan jika sudah upload PKS perbaikan)
Catatan:
- PKS diisi secara manual dengan tulis tangan
- Nomor rekening diinformasikan saat sudah aktivasi di bank
B. Penyalur Bank Mandiri
1. NPWP madrasah (diberi waktu max 6 bulan)
2. Fotokopi dan asli IJOP/AKTA Pendirian/Piagam Pendirian Madrasah