Intip Besaran THR Presiden Jokowi Tahun 2022, Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

- 19 April 2022, 14:53 WIB
Ilustrasi - Intip Besaran THR Presiden Jokowi Tahun 2022, Jangan Kaget Lihat Nominalnya!
Ilustrasi - Intip Besaran THR Presiden Jokowi Tahun 2022, Jangan Kaget Lihat Nominalnya! /Freepik/wirestock.

PORTAL PEKALONGAN - Rencana pembayaran THR PNS Tahun 2022 tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara, akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Semua pegawai negeri sipil (PNS) bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-10 lebaran, tak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantas, berapa THR Presiden Jokowi tahun 2022 ini?

Baca Juga: Meski Senyaman di Rumah, Tsamara Amany Memilih Keluar dari PSI Karena Ingin Hal Berikut

THR dan Gaji ke-13 diberikan pada tahun 2022 ini sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dijelaskan bahwa THR pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah