PORTAL PEKALONGAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan kabar baik pada akun Instagram pribadinya @smindrawati, dilengkapi dengan unggahan meme kreatif dan menghibur.
Meme tersebut berisi tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 dengan cara kreatif.
“Orang Indonesia memang kreatif dan jenaka, Setiap menjelang Hari Raya Iedul Fitri, saya sering mendapat kiriman meme seperti diatas dengan berbagai versi,” tulis Menkeu di laman Instagramnya.
Baca Juga: Heboh! Meme Lucu menghiasi Laman Instagram Pribadi Sri Mulyani
“Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022,” imbuhnya
Sri Mulyani menjelaskan THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan.
Dengan kuota sebagai berikut:
a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang
Sri Mulyani menyampaikan kebijakan pemberian THR telah diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan.
Dalam Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, serta melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.