Profil Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Intip Kekayaannya

- 21 April 2022, 04:23 WIB
Profil Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Intip Kekayaannya
Profil Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Intip Kekayaannya /PUSPEN KEJAGUNG/ANTARA FOTO


PORTAL PEKALONGAN - Dirjen Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi), Rabu 20 April 2022.

Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga tersangka lainnya terancam hukuman penjara seumur hidup atau  20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka, termasuk Indasari Wisnu Wardhana dan tiga lainnya dari pihak swasta.

Baca Juga: HEBOH! Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Ketiga tersangka adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Perkara tersebut diduga menjadi penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia belakangan ini.

Iya, Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Itu pasal utamanya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Spuardi dilansir Portal Pekalongan dari Pikiran Rakyat.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, Winsu terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain pasal 2 dan Pasal 3, Supardi membeberkan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana suap.

"Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya," tutur Supardi.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A

Sumber: Pikiran Rakyat Antara News LHKPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x