PORTAL PEKALONGAN – Secara resmi Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai tanggal 28 April 2022.
Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng itu dimulai per 28 April 2022, sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," ujar Jokowi yang disampaikan pada saat konferensi pers terkait kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng di Istana Negara, Jumat, 22 April 2022.
Presiden juga menuturkan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ini.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tegasnya.
Baca Juga: Telah Dibuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN Tahun 2022, Segera Lengkapi Persyaratannya!