Info Mudik Lebaran 2022: Sistem Satu Arah dan Ganjil Genap, Pelanggar Dikeluarkan dari Ruas Jalan Tol

- 23 April 2022, 11:33 WIB
Info Mudik Lebaran 2022: Sistem Satu Arah dan Ganjil Genap, Pelanggar Dikeluarkan dari Ruas Jalan Tol.
Info Mudik Lebaran 2022: Sistem Satu Arah dan Ganjil Genap, Pelanggar Dikeluarkan dari Ruas Jalan Tol. /Antara/Muhammad Adimadja

PORTAL PEKALONGAN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa penerapan one way atau sistem satu arah dan ganjil genap di beberapa ruas jalan tol untuk cegah kemacetan selama mudik Lebaran 2022.

Walau tidak ada tilang pada penerapan sistem satu arah dan ganjil genap selama mudik Lebaran 2022 di beberapa ruas jalan tol tersebut namun pelanggar tetap akan dikenai sanksi berupa dikeluarkan dari ruas jalan tol.

"Ketika menemukan kendaraan yang tidak sesuai tanggal maka akan kita keluarkan ke pintu tol terdekat," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip Portalpekalongan.com dari NTMC Polri pada Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Mudik Lebaran via Tol, Djoko Setijowarno: Jika Rest Area Sudah Penuh, Segera Lakukan Ini...

Rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah dan ganjil genap selama mudik Lebaran 2022 itu diharapkan bisa mengurangi volume kendaraan yang melalui jalan tol sehingga dapat menghindari kepadatan arus lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

Menurut Korlantas Polri, diperkirakan pengurangan volume kendaraan yang melalui jalan tol selama penerapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dan ganjil genap sebanyak 30-40 persen.

Untuk menghindari sanksi diusir dari ruas jalan tol, para pemudik yang melalui ruas jalan tol harus mengetahui jadwal penerapan sistem satu arah dan ganjil genap mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Info Mudik 2022: Simak Lima Aplikasi Wajib Unduh di Handphone Untuk Keperluan Pulang Kampung

Dilangsir Portalpekalongan.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini jadwal sistem satu arah dan ganjil genap mudik Lebaran 2022.

Waktu penerapan sistem satu arah dan ganjil genap selama arus mudik.

1. Kamis, 28 April 2022

Pukul 17.00 WIB-24.00 WIB

2. Jumat, 29 April 2022

Pukul 07.00 WIB-24.00 WIB

3. Sabtu, 30 April 2022

Pukul 07.00 WIB-24.00 WIB

4. Minggu, 1 Mei 2022

Pukul 07.00 WIB-12.00 WIB

Baca Juga: Verifikasi Data Ganda Kuota Mudik Gratis 2022, Dishub DKI Jakarta: Masih Ada Harapan Link Dibuka Kembali

Lokasi:

Dimulai dari KM 47 (tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (gerbang tol Kalikangkung).

Berakhirnya rekayasa lalu lintas berupa pelaksanaan sistem satu arah dan perpanjangan waktunya bersifat situasional "Diskresi Kepolisian" pelaksanaan arus mudik bersamaan di mulainya one way.

Waktu penerapan sistem satu arah dan ganjil genap selama arus balik.

1. Jumat, 6 Mei 2022

Pukul 07.00 WIB-24.00 WIB

Lokasi:

Dimulai dari KM 414 (gerbang tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (tol Jakarta-Cikampek) diteruskan CB contra flow sampai dengan KM 28 + 500.

Baca Juga: 7 Tips Mudik Lebaran 2022 Aman dan Nyaman selama Perjalanan, sudah Vaksin Booster Lengkap

2. Sabtu, 7 Mei 2022

Pukul 07.00 WIB-24.00 WIB

Lokasi:

Dimulai dari KM 414 (gerbang tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (gerbang tol Halim).

3. Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00 WIB hingga Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB

Lokasi:

Dimulai dari KM 414 (gerbang tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (gerbang tol Halim).

Untuk berakhirnya rekayasa lalu lintas berupa pelaksanaan sistem satu arah dan perpanjangan waktunya bersifat situasional "Diskresi Kepolisian" dimulai dari gerbang tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan gerbang tol Halim KM3 + 500.

Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang akan dilaksanakan sistem satu arah mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).

Baca Juga: 7 Tips Mudik Lebaran 2022 Aman dan Nyaman selama Perjalanan, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Demikian info mudik Lebaran 2022 berupa penerapan sistem satu arah dan ganjil genap mudik Lebaran 2022 yang akan diterapkan di beberapa ruas jalan tol beserta jadwalnya.

Jadwal penerapan sistem satu arah dan ganjil genap tersebut harus diketahui oleh para pemudik yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2022 melalui jalan tol agar tidak terkena sanksi dikeluarkan dari ruas jalan tol.***

Editor: Arbian T

Sumber: NTMC Polri, Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah