Simpang-siur Aturan Halalbihalal Idul Fitri 1443 H, Begini Panduan Berdasarkan SE Mendagri

- 25 April 2022, 01:37 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. /Instagram @titokarnavian

PORTAL PEKALONGAN - Masyarakat dibuat bingung oleh simpang-sir aturan halalbihalal pada perayaan Lebaran atau Idul Fitri 1443 H. Terutama sejak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan catatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait imbauan pelaksanaan halalbihalal pada Lebaran atau Idulfitri tahun 2022 ini

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau kepada masyarakat terkait acara halalbihalal pada Lebaran tahun 2022 ini agar tidak ada kegiatan makan dan minum.

“Halalbihalal harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat dan diimbau kepada masyarakat agar tidak ada makan dan minum,” ucap Airlangga di Istana Kepresidenan pada Senin 18 April 2022 lalu.

Baca Juga: Menhub: Jasa Marga Harus Beri Pelayanan Mudik Lebaran 2022 Maksimal, Tarif Tol Bisa Gratis Jika ...

“Makan dan minum harus disesuaikan dengan jarak dan tempat,” imbuh Airlangga, dilansir Portalpekalongan.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden melalui video yang diunggah pada Senin 18 April 2022.

Menindaklanjuti imbauan pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu, agar tidak membuat bingung masyarakat, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Perayaan Idul Fitri 1443 H, yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

Baca Juga: H-10 Lebaran, Kelonjakan Kendaraan yang Keluar dari Bandung melalui Gerbang Tol Cileunyi Meningkat 14,88%

"Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali," jelas Tito, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Minggu 24 April 2022.

Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah