Rencana Mudik ke Palembang? Simak Tarif Tol Bakauheni – Palembang Terkini

- 26 April 2022, 05:30 WIB
Illustrasi Rencana Mudik ke Palembang? Simak Tarif Tol Bakauheni – Palembang Terkini
Illustrasi Rencana Mudik ke Palembang? Simak Tarif Tol Bakauheni – Palembang Terkini /Canva/
  1. Akumulasi tarif Tol Bakauheni - Palembang (Bakauheni Selatan-Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Kayu Agung, Kayu Agung-Palembang): Rp 678.000
  2. Akumulasi tarif Tol Bakauheni - Palembang (Bakauheni Utara -Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Kayu Agung, Kayu Agung-Palembang): Rp 663.000

Baca Juga: Vaksin Booster jadi Salah Satu Syarat Masyarakat Mudik Lebaran 2022, Begini Penjelasannya

Golongan V

Berikut tarif Tol Bakauheni-Pelembang terbaru 2022 yang berlaku untuk golongan V, meliputi truk dengan lima gandar.

Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

  • Bakauheni Selatan-Terbanggi Besar: Rp 237.000
  • Bakauheni Utara -Terbanggi Besar: Rp 222.000

Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung

  • Terbanggi Besar- SS Simpang Pematang: Rp 178.500
  • Terbanggi Besar-Kayu Agung: Rp 341.000

Tarif Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Kayu Agung-Palembang: Rp 100.000

Dari tarif tol yang sudah disebutkan di atas, berikut informasi akumulasi tarif tol dari beberapa rute.

  1. Akumulasi tarif Tol Bakauheni - Palembang (Bakauheni Selatan-Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Kayu Agung, Kayu Agung-Palembang): Rp 678.000
  2. Akumulasi tarif Tol Bakauheni - Palembang (Bakauheni Utara -Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Kayu Agung, Kayu Agung-Palembang): Rp 663.000.

Sebelum melakukan perjalanan sebaiknya menghitung berapa biaya yang harus dikeluarkan pemudik, agar jangan sampai salah perhitungan.

Selain itu selalu mengechek saldo e-toll kamu dan hal yang terpenting adalah menjaga kesehatan tubuh dan tetap menjaga protokol kesehatan, agar perjalanan mudik kamu berjalan dengan lancar dan selamat sampai tujuan.

Baca Juga: INFO MUDIK: Pemudik Jalur Merak-Bakauheni Lebih Memilih Perjalanan Malam, Begini Penjelasan Djoko Setijowarno!

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: bpjt.pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah