Info Haji Terkini 2022: Menag Yaqut Sudah Tetapkan Kuota Haji 1443 H, Ini Sebaran dan Ketentuannya...

- 26 April 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi info haji 2022
Ilustrasi info haji 2022 /pixabay

PORTAL PEKALONGAN - Menag Yaqut sudah menetapkan Kuota Haji 1443 H/2022 M.

Kuota Haji 1443 H/2022 M sudah ditetapkan oleh Menag Yaqut.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ( Menag Yaqut ) telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Selasa, 26/4/2022.

Baca Juga: H-7 Lebaran, Dwimawan Heru : Mayoritas Kendaraan 47,3 % menuju Arah Timur, Trans Jawa dan Bandung

KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa Gus Men, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah