Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 Jakarta? Simak Penjelasan Baznas Berikut!

- 27 April 2022, 11:22 WIB
Ilustrasi Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 Jakarta? Simak Penjelasan Baznas Berikut!
Ilustrasi Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 Jakarta? Simak Penjelasan Baznas Berikut! /Freepik


PORTAL PEKALONGAN - Simak besaran zakat fitrah 2022 untuk Kota Jakarta, Provinsi DKI Jakarta.

Zakat adalah suatu kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi sejumlah syarat. Pada dasarnya, zakat bertujuan untuk saling membantu kepada mereka yang membutuhkan pertolongan.

Berzakat tak hanya memberi manfaat bagi sang penerima, namun juga memberi banyak keuntungan bagi si pemberi (muzaki). Keberkahan dan menyucikan harta menjadi salah satu manfaat yang didapat.

Baca Juga: Zakat Fitrah: Bacaan Niat untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain yang Diwakilkan Lengkap Arab dan Latin

Menjelang akhir Ramadhan, umat muslim melaksanakan zakat fitrah. Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, zakat nafs (jiwa) disebut juga zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Baznas.go.id, berikut besaran zakat fitrah 2022 Kota Jakarta yang berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Baca Juga: Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah, Dilengkapi Tuntunan Cara Membaca Bacaan Arab, Arti dan Waktu Pelaksanaannya

Besaran zakat fitrah tahun 2022 M/1443 H Kota Jakarta yaitu:
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per orang

Demikian informasi terkait besaran zakat fitrah 2022 Kota Jakarta yang dilansir dari laman Baznas.go.id. Semoga bermanfaat.***

Editor: Arbian T

Sumber: Baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x