Info Haji 2022 Terbaru: Simak Ketentuan Bagi Jamaah Haji yang Meninggal Sebelum Keberangkatan

- 30 April 2022, 06:55 WIB
Info Haji 2022 Terbaru
Info Haji 2022 Terbaru /Freepik

PORTAL PEKALONGAN - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, Jumat 29 April 2022, memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Ia juga menyebutkan ketentuan tentang jamaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan.

Selain itu, Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya untuk calon jamaah haji tahun ini pada 13 April 2022. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jamaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 pada Jumat, 29 April 2022, menetapkan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Baca Juga: Info Haji 2022 Terkini: Besaran Biaya Perjalanan Haji 1443 H Per Embarkasi, Cek Infonya Disini

Tahapan selanjutnya setelah Keppres BPIH ini terbit adalah konfirmasi keberangkatan oleh jamaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jamaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, Jumat 29 April 2022, menegaskan, “Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022."

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jamaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya. 

Ia juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jamaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jamaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah