Bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah.
Hak cuti tahunan tambahan tersebut sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca Juga: Daftar Nama Khatib Sholat Idul Fitri 1443 H di Wilayah Kota Semarang, Siapa Saja?
Pertimbangan terbitnya beleid yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi ASN.
Selain itu, juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022
Demikian informasi dari Sekretariat Kepresidenan Presiden Jokowi tidak mudik ke Solo tempat kelahirannya namun memilih menikmati Lebaran Idul Fitri 1443 H di Yogyakarta bersama keluarga tercinta. ***