Baca Juga: Halal Bihalal: Ungkapan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Minal Aidzin Wal Faidzin, Inilah Maknanya
Cara Cek Status Penerima BSU
- Kunjungi website kemnaker.go.id, untuk kemudian daftar akun.
- Apabila pekerja belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi data yang dibutuhkan.
- Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor Hand Phone atau HP.
- Setelah melakukan aktivasi, maka pekerja bisa segera login ke akun yag baru saja dibuat untuk melengkapi profil.
- Lengkapi profil dengan memasukkan biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Mengecek pemberitahuan, yang berisi informasi apakah pekerja tersebut sudah terdaftar atau belum.
- Apabila telah terdaftar, maka pekerja akan mendapatkan notifikasi bahwa telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan tunggu info selanjutnya.
- Apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Doa Halal Bihalal: Ya Allah, Lindungilah Umat Islam Dari Perpecahan, Lindungi Mereka Dari Kehinaan
Semoga bermanfaat.***