Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Total Rp14,4 Triliun, Namamu Salah Satunya? Simak Info Selengkapnya

- 6 Mei 2022, 06:00 WIB
Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Total Rp14,4 Triliun, Namamu Salah Satunya? Simak Info Selengkapnya
Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Total Rp14,4 Triliun, Namamu Salah Satunya? Simak Info Selengkapnya /

PORTAL PEKALONGAN - Cara cek status penerima BSU 2022 total Rp14,4 triliun, namamu salah satunya? simak info selengkapnya.

Kemnaker kembali salurkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 sebesar Rp14,4 triliun kepada 14,4 juta pekerja, cek kriteria penerimanya disini.

Masing-masing pekerja akan mendapat Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 sebesar Rp1 juta.

BSU 2022 dengan total dana sebesar Rp14,4 triliun akan disalurkan kepada 14,4 juta pekerja.

Baca Juga: Fantastis, Libur Lebaran Idul Fitri 2022 Sebanyak 3 Ribu Pengunjung Padati Serulingmas Zoo, Cek Tiket Masuknya

Simak cara cek status penerima BSU 2022.

Kriteria penerima BSU 2022 yang disalurkan kepada para pekerja bisa di cek di https://kemnaker.go.id

Pekerja dengan kriteria yang telah ditentukan Kemnaker dapat BSU 2022 Rp1 juta, bisa segera cek statusnya melalui link kemnaker.go.id.

Apabila merujuk dari penyaluran BSU 2021 lalu, terdapat sejumlah kriteria pekerja yang dapat BSU 2022 Rp1 juta. Di antaranya, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Pekerja yang berkesempatan dapat BSU 2022 Rp1 juta, juga harus sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
  3. Pekerja calon penerima BSU 2022 Rp1 juta, harus mempunyai gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
  4. Pekerja atau buruh yang dapat BSU 2022 Rp1 juta juga harus bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  5. Pekerja yang dapat BSU 2022 Rp1 juta yakni karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  6. Pekerja yang diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK), juga masuk kriteria dapat BSU 2022.

Menaker Ida Fauziyah menuturkan bahwa kriteria penerima BSU 2022 sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemnaker


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x