Puncak Arus Balik Terjadi pada 6 hingga 8 Mei 2022, Libur Sekolah Diperpanjang 3 Hari hingga 11 Mei 2022

- 6 Mei 2022, 21:31 WIB
Puncak Arus Mudik Terjadi pada 6 hingga 8 Mei 2022, Libur Sekolah Diperpanjang 3 Hari hingga 11 Mei 2022ebaran 2022/1443 H.
Puncak Arus Mudik Terjadi pada 6 hingga 8 Mei 2022, Libur Sekolah Diperpanjang 3 Hari hingga 11 Mei 2022ebaran 2022/1443 H. / PT Jasa Marga (Persero) Tbk

Lebih lanjut pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya.

"Mudah-mudahan kebijakan ini bisa mengatasi kemacetan dan kepadatan lalu lintas yang kita khawatirkan terjadi di puncak arus balik," ucapnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal masuk sekolah menjadi 12 Mei 2022 sesuai arahan pusat.

Kebijakan tersebut dibuat agar tidak ada kepadatan lalu lintas yang datang ke wilayah yang memiliki banyak penduduk mudik, seperti dari Banten ke Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Tangerang.

"Oleh karena itu kehadiran anak-anak di sekolah dalam proses pembelajaran tetap penting untuk mengejar ketertinggalan tersebut, dengan tetap memperhatikan disiplin protokol kesehatan" pungkasnya.

Baca Juga: Kecelakaan Dieng: Isuzu Elf Tergelincir di Turunan Bintoro-Bawang Batang, Korban Sebanyak 17 Orang Warga Comal

Muhadjir berharap bahwa penundaan jadwal masuk tidak mempengaruhi proses pembelajaran dalam mengejar ketertinggalan (learning loss) sebagai dampak pandemi yang dilalui selama dua tahun ini dan telah banyak berpengaruh pada kualitas pendidikan anak-anak. ***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah