Soroti Kebijakan NPPN, Ketua Satupena Jateng Gunoto Saparie Tegaskan Masih Memberatkan Penulis

- 8 Mei 2022, 10:53 WIB
Soroti kebijakan NPPN, Perkumpulan Penulis Satupena Jateng menegaskan masih memberatkan penulis.
Soroti kebijakan NPPN, Perkumpulan Penulis Satupena Jateng menegaskan masih memberatkan penulis. /Unsplash.com/Ying Ge

PORTAL PEKALONGAN - Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena Provinsi Jawa Tengah tetap meminta pemerintah menghapuskan pajak bagi penulis.

Ketua Umum Satupena Jawa Tengah Gunoto Saparie mengungkapkan, meski pemerintah telah membuat kebijakan sebagai solusi atas tingginya pajak penulis berupa penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), namun kebijakan tersebut dinilai masih memberatkan penulis.

Gunoto menegaskan, pernyataan itu telah menjadi salah satu isi Deklarasi Satupena Jateng di Kedai Kopi Ren’z Semarang, pada awal Ramadhan atau awal April 2022 lalu.

Baca Juga: Deklarasi Satupena Jateng, Perkuat Profesi dan Kesejahteraan Penulis, Menolak Plagiasi dan Pembajakan Buku

Menurut Gunoto, pajak penulis masuk pada pajak penghasilan orang pribadi. Namun, yang menjadi persoalan adalah pendapatan yang diperoleh penulis, dalam hal ini royalti, dianggap sebagai pendapatan pasif. Padahal royalti untuk penulis adalah pendapatan utama yang diperoleh dari penjualan karyanya oleh distributor dan penerbit.

“Kalau royalti dianggap sebagai pendapatan pasif, penulis sebagai subyek pajak tidak dapat membebankan variabel biaya dalam penghitungan pajaknya. Padahal, proses penulisan buku memerlukan persiapan yang membutuhkan dana tidak sedikit. Sejak dari riset, persiapan peralatan kerja, promosi, maupun pengeluaran lain dalam upaya menjual bukunya,” papar Gunoto didampingi Sekretaris Umum Satupena Jateng Mohammad Agung Ridlo, di Sekretariat Satupena Jateng, Jalan Taman Karonsih I/1082 Semarang, Sabtu, 6 Mei 2022.

Baca Juga: GELAR DEKLARASI: Satupena Jateng Serukan Tolak Plagiasi, Pembajakan, dan Penghapusan Pajak bagi Penulis

Variabel Biaya

Lebih lanjut Gunoto menjelaskan, nilai pendapatan yang dikenai pajak menjadi sangat tinggi karena variabel biaya tidak dapat dimasukkan. Hal ini karena pendapatan tersebut tidak dikurangi dengan berbagai biaya yang dikeluarkan penulis untuk mendapatkan royalti sebesar itu.

Gunoto mengungkapkan, pajak penulis menurut peraturan yang berlaku, dapat menggunakan NPPN. Norma ini memungkinkan penulis mendapat keringanan tarif pajak, sehingga tidak harus membayarkan pajak dengan nilai yang terlalu besar.

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x