Soroti Kebijakan NPPN, Ketua Satupena Jateng Gunoto Saparie Tegaskan Masih Memberatkan Penulis

- 8 Mei 2022, 10:53 WIB
Soroti kebijakan NPPN, Perkumpulan Penulis Satupena Jateng menegaskan masih memberatkan penulis.
Soroti kebijakan NPPN, Perkumpulan Penulis Satupena Jateng menegaskan masih memberatkan penulis. /Unsplash.com/Ying Ge

Diketahui, penggunaan NPPN bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Wajib pajak, dalam hal ini penulis harus melakukan pencatatan seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009.

Baca Juga: Mengenal Satupena, Apa Saja Program Kegiatannya? Masih Terbuka untuk Bergabung Lho

“Penulis wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak, selambat-lambatnya tiga bulan sejak awal tahun pajak. Besarnya NPPN untuk penulis adalah sebesar 50 persen dari penghasilan bruto, baik honorarium atau royalti yang diterima dari penerbit. Penghasilan bruto yang didapatkan meliputi semua penghasilan, termasuk royalti dari penerbit dan royalti dari hak cipta bidang kesusastraan yang dimiliki penulis,” ujar penyair ini kepada Portalpekalongan.com.

Gunoto menambahkan, pajak yang diperkirakan akan terutang dalam satu tahun pajak, dilunasi dimuka oleh penulis melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain. Baik oleh penerbit atau pihak lain atau dibayar oleh penulis sendiri. Atas penghasilan dari royalti akan dipotong PPh Pasal 23 sebagai pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan terhadap PPh terutang.

Gunoto berpendapat, penggunaan NPPN untuk pajak penulis seharusnya banyak meringankan beban pajak penulis. Namun ternyata pada beberapa kasus, penggunaan NPPN sebagai dasar penghitungan pajak penulis justru ditolak oleh kantor pajak.

Baca Juga: Pengurus Lengkap Satupena Jateng Telah Ditetapkan, Selain Seksi-Seksi Ada Korwil dan Korda

Alasannya, penggunaan NPPN untuk menghitung pajak hanya bisa dilakukan untuk pendapatan non-royalti atau pendapatan yang bersifat aktif. Padahal, pendapatan utama penulis yang memasarkan bukunya lewat penerbit dan distributor adalah pada royalti, yang berarti merupakan pendapatan aktif penulis.

“Pemberlakuan pajak harus memiliki nilai keadilan untuk setiap obyek dan subyek pajak. Jangan sampai penulis kemudian justru memilih menerbitkan dan memasarkan bukunya secara independen agar terhindar dari pengenaan pajak yang besar,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah