Info Haji 2022 Terbaru, Data Final Jamaah yang Berangkat Haji Bisa Diakses melalui www.haji.kemenag.go.id

- 8 Mei 2022, 16:05 WIB
Info Haji 2022 Terbaru, Data Final  Jamaah yang Berangkat Haji Bisa Diakses melalui  www.haji.kemenag.go.id
Info Haji 2022 Terbaru, Data Final Jamaah yang Berangkat Haji Bisa Diakses melalui www.haji.kemenag.go.id /pixabay

PORTAL PEKALONGAN - Info haji terbaru 2022, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan haji dan umrah, sebagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2022 M / 1443 H masih terus dilakukan.

Pasca Arab Saudi mengumumkan kuota haji Indonesia, Ditjen PHU optimalkan masa cuti lebaran untuk finalisasi data jamaah yang berhak berangkat tahun 2022 baik reguler maupun khusus.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenag.go.id, finalisasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Waterpark Kenpark Kenjeran Ditutup Sementara mulai 8 Mei 2022, untuk Kepentingan Investigasi

Ketentuan bagi jamaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang berusia maksimal 65 tahun, kelahiran sebelum tanggal 30 Juni 1957. Selain itu, jamaah juga sudah menerima vaksinasi lengkap Covid-19.

"Waktu persiapan penyelenggaraan haji sudah tidak banyak. Tanggal 4 Juni 2022 sudah mulai ada pemberangkatan. Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kami optimalkan masa cuti lebaran untuk finalisasi data jemaah haji reguler berangkat tahun 2022," terang Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, Minggu 8 Mei 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Yuni Anggreani Timnas Bola Basket Putri Indonesia Siap Berkompetisi di SEA Games XXXI 2022

Menurut Saiful Mujab, finalisasi harus segera diselesaikan agar data tetap jamaah haji reguler yang berangkat tahun ini bisa segera diumumkan. Sehingga, mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

"Alhamdulillah untuk data jamaah haji reguler berhak berangkat tahun 2022, per hari ini sudah selesai. Semua data sudah kami koordinasikan dengan Kanwil dan juga tim Siskohat. Proses berikutnya adalah penerbitan SK Dirjen PHU," jelas Saiful Mujab.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x