Kemenag Berlakukan WFH 50% bagi ASN sejak Tanggal 9 sampai 13 Mei 2022 Sekaligus Isoman

- 9 Mei 2022, 15:32 WIB
Kemenag Berlakukan WFH 50%  bagi ASN sejak Tanggal  9  sampai 13 Mei 2022 Sekaligus Isoman
Kemenag Berlakukan WFH 50% bagi ASN sejak Tanggal 9 sampai 13 Mei 2022 Sekaligus Isoman /Kemenag

PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Agama memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk 50% pegawainya pada rentang tanggal 9 – 13 Mei 2022.

Teruang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No 12 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tertanggal 7 Mei 2022.

“Mulai tanggal 9 – 13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50% dan work from office atau WFO untuk 50% pegawai Kemenag,” terang Sekjen Kemenag, Nizar Ali, Minggu 8 Mei 2022 di Jakarta.

Baca Juga: 6 Ayat Kesembuhan dari Syekh Ali Jaber, Amalan Ringan Agar Sembuh dari Penyakit

Menurut Nizar Ali, WFH diprioritaskan untuk pegawai ASN yang melakukan perjalanan mudik lebaran atau melakukan perjalanan pulang mudik dengan mempertimbangkan kepadatan arus balik.

Selain itu, WFH juga diprioritaskan bagi mereka yang baru kembali dari mudik dan melakukan isolasi mandiri, isoman di rumah.

“Selama melaksanakan WFH, pegawai ASN harus tetap mengisi presensi kehadiran secara online dari tempat keberadaannya,” terang Nizar.

Baca Juga: Gabriel Sophia Salah Satu Pemain Tinggi di Timnas Bola Basket Putri untuk SEA Games 2022, Hanoi, Vietnam

Edaran Sekjen Kemenag ini juga mengatur agar pegawai ASN yang mudik memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di daerah asal atau tujuan perjalanan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x