Info Haji 2022 Terbaru, Data Final Jamaah Reguler maupun Khusus akan Segera Diumumkan

- 8 Mei 2022, 16:42 WIB
Info Haji 2022 Terbaru, Data  Final Jamaah Reguler maupun Khusus  akan  Segera Diumumkan
Info Haji 2022 Terbaru, Data Final Jamaah Reguler maupun Khusus akan Segera Diumumkan /Instagram @taqy_malik

PORTAL PEKALONGAN - Info haji terbaru 2022, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan haji dan umrah, sebagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2022 M / 1443 H masih terus dilakukan.

Menurut Saiful Mujab Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, finalisasi harus segera diselesaikan agar data tetap jamaah haji reguler maupun khusus yang berangkat tahun ini akan segera diumumkan. Sehingga, mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

Pasca Arab Saudi mengumumkan kuota haji Indonesia, Ditjen PHU optimalkan masa cuti lebaran untuk finalisasi data jamaah yang berhak berangkat tahun 2022 baik reguler maupun khusus.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenag.go.id, finalisasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Pedagang Ayam Potong Pompa Viral agar Daging Terlihat Segar dan Gembul

Ketentuan bagi jamaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang berusia maksimal 65 tahun, kelahiran sebelum tanggal 30 Juni 1957. Selain itu, jamaah juga sudah menerima vaksinasi lengkap Covid-19.

"Waktu persiapan penyelenggaraan haji sudah tidak banyak. Tanggal 4 Juni 2022 sudah mulai ada pemberangkatan. Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kami optimalkan masa cuti lebaran untuk finalisasi data jamaah haji reguler berangkat tahun 2022," terang Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, Minggu 8 Mei 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Info Haji 2022 Terbaru, Data Final Jamaah yang Berangkat Haji Bisa Diakses melalui www.haji.kemenag.go.id

"Alhamdulillah untuk data jamaah haji reguler berhak berangkat tahun 2022, per hari ini sudah selesai. Semua data sudah kami koordinasikan dengan Kanwil dan juga tim Siskohat. Proses berikutnya adalah penerbitan SK Dirjen PHU," jelas Saiful Mujab.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x