Sholat Berjamaah di Masjid Tidak Lagi Wajib Pakai Masker, Simak Penjelasan MUI

- 20 Mei 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah.
Ilustrasi sholat berjamaah. /Antara/Rahmad/ANTARA FOTO

PORTAL PEKALONGAN - Dengan memperhatikan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 17 Mei 2022.

Namun, Presiden Jokowi meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Terlambat Datang Ketika Shalat Berjamaah, Jangan Lakukan Hal Ini Karena Shalatnya Menjadi Tidak Sah

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengumumkan bahwa MUI saat ini mengeluarkan fatwa bahwa sholat berjamaah tidak perlu lagi memakai masker.

"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan sholat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai sholat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," kata Niam melalui keterangan resmi, Selasa 17 Mei 2022.

Niam juga menyampaikan bagi masjid dan mushola yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan Covid-19. Kini mereka dapat kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah.

Baca Juga: Apakah Tidak Sholat Jumat Lebih dari 3x Termasuk Kafir? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

Meski begitu, dia mengingatkan masyarakat tetap harus waspada menjaga kesehatan. Misalnya jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya jamaah dapat istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Majelis Ulama Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah