Info Haji 2022, Sisa 2.531 Kuota Jamaah Haji Diisi Cadangan, Mekanisme Merujuk SK No.157 Tahun 2022

- 22 Mei 2022, 17:30 WIB
Info Haji 2022, Sisa 2.531 Kuota Jamaah Haji Diisi Cadangan,  Mekanisme Merujuk SK No.157 Tahun 2022
Info Haji 2022, Sisa 2.531 Kuota Jamaah Haji Diisi Cadangan, Mekanisme Merujuk SK No.157 Tahun 2022 /Kemenag

PORTAL PEKALONGAN -Inilah  informasi haji 2022 dari Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan konfirmasi keberangkatan jamaah haji 1443 H/2022 M sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan bahwa total ada 89.715 jamaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Hal itu disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab pada Minggu 22 Mei 2022.

Baca Juga: Info Haji 2022, Menag Yaqut Tinjau Kesiapan Hotel di Madinah bagi Jamaah Haji Indonesia, Kondisi Siap

“Artinya, sudah 97,26% dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU,” jelas Saiful Mujab.

“Jadi, masih ada sisa kuota untuk 2.531 jamaah,” sambungnya.

Menurut Mujab, sisa kuota tersebut akan diisi oleh jamaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kini Menjadi Bahasa Negara yang Mendunia, Indonesia Patut Berbangga

Dikatakan Saiful Mujab, dalam waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jamaah haji 1443 H/2022 M pada 9 – 20 Mei 2022, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jamaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.

Total ada 12.294 jamaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Sisa kuota 2.531 akan diisi jamaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.

Baca Juga: VIRAL! Video Anak Menangis di Kasur Berkata 'Mami Buang Aja Suami Mami'

Mekanisme pengisian sisa kuota ini, lanjut Mujab, diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut.

Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Baca Juga: Perlu Tahu, 11 Warna Aura pada Tubuh Kita, Anda yang Mana?

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jamaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” paparnya.

Baca Juga: Apa itu Teman Toxic? Yuk, Kenali Tanda-Tandanya

“Kalau melihat dari sisi jumlah, jamaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua,” tandasnya.

Demikian informasi hai 2022 terbaru dari Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, sisa kuota sebanyak 2.531 kuota jamaah haji diisi cadangan dan sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan status cadangan.***

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x