Nama Jangan Terlalu Panjang! Ini Peraturan Kemendagri Terbaru: Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf

- 24 Mei 2022, 05:40 WIB
Ilustrasi KTP.Kemendagri Tetapkan Peraturan Terbaru mengenai penulisan nama di KTP/Sri Setiyowati/Portal Pekalongan
Ilustrasi KTP.Kemendagri Tetapkan Peraturan Terbaru mengenai penulisan nama di KTP/Sri Setiyowati/Portal Pekalongan /

PORTAL PEKALONGAN- Kementerian Dalam Negeri tetapkan peraturan terbaru mengenai pemberian nama di KTP. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan terdapat beberapa aturan baru dalam pencatatan nama penduduk.

Pemerintah melalui Kemendagri menetapkan peraturan terbaru mengenai pemberian nama yakni dengan mengeluarkan sembilan pasal pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Dalam pasal 4 ayat 2 terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan di mana harus memenuhi unsur-unsur berikut:

“(a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kaya paling sedikit dua kata,” tulis pasal 4 ayat 2.

Terkait peraturan nama baik di e-KTP hingga akte kelahiran, terdapat pada Pasal 5

Baca Juga: Tanggul Jebol, Kawasan Tanjung Emas Semarang Berubah Menjadi Sungai Besar

“(a) Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; (b) nama marga, family atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan ( c ) gelar kependidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat,” bunyi pasal 5 dalam peraturan tersebut.

Nama marga, family, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin b, merupakan satu kesatuan dengan nama.

Baca Juga: Keren! Timnas PUBGM Indonesia Bawa Pulang Medali Emas SEA Games 2022, Total Jadi 6 Medali Esport

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Permendagri Nomor 73 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x