Pada Pasal 3, disebutkan beberpa larangan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
“a.disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” hal tersebut ditulis dalam Pasal 3 ayat 2.
Demikian peraturan terbaru yang ditetapkan Kemendagri mengenai penulisan nama di KTP minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf.***