Nama Jangan Terlalu Panjang! Ini Peraturan Kemendagri Terbaru: Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf

- 24 Mei 2022, 05:40 WIB
Ilustrasi KTP.Kemendagri Tetapkan Peraturan Terbaru mengenai penulisan nama di KTP/Sri Setiyowati/Portal Pekalongan
Ilustrasi KTP.Kemendagri Tetapkan Peraturan Terbaru mengenai penulisan nama di KTP/Sri Setiyowati/Portal Pekalongan /

Pada Pasal 3, disebutkan beberpa larangan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

“a.disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” hal tersebut ditulis dalam Pasal 3 ayat 2.

Demikian peraturan  terbaru yang ditetapkan Kemendagri mengenai penulisan nama di KTP minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf.***




Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Permendagri Nomor 73 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah