Peraturan Terbaru Nama E-KTP 2022, Mendagri: Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf

- 24 Mei 2022, 07:19 WIB
Permendari terbaru nama E-KTP 2022 minimal 2 kata, maksimal 60 huruf.
Permendari terbaru nama E-KTP 2022 minimal 2 kata, maksimal 60 huruf. /Tangkapan layar/Permendagri

 

PORTAL PEKALONGAN - Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa secara resmi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan “Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia”.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut berisikan tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan telah resmi diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Terdapat aturan baru di dalamnya terkait pencatatan nama penduduk di E-KTP dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Salah satunya aturan Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan pada Pasal 4.

Baca Juga: Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022, Simak SE Mendagri Berikut

Pasal 4 nomor (1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Ada yang cukup menarik disini yaitu tentang pencatatan nama. Mendagri memberikan aturan baru terkait pencatatan nama yaitu jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Hal tersebut sesuai dengan isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, pasal 4 ayat 2.
Dalam pasal 4 ayat (2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Dalam pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, berisikan tentang tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x