Tiga Mantan ABK Kapal Asing Gugat Presiden ke PTUN, Tuntut Perbaikan Tata Kelola Perekrutan ABK Perikanan

- 31 Mei 2022, 11:43 WIB
Tiga Mantan ABK Gugat Presiden ke PTUN, Tuntut Perbaikan Tata Kelola Perekrutan ABK Perikanan.
Tiga Mantan ABK Gugat Presiden ke PTUN, Tuntut Perbaikan Tata Kelola Perekrutan ABK Perikanan. /Dok SBMI

PORTAL PEKALONGAN - Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing mendaftarkan gugatan yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.

Gugatan tersebut berisi tuntutan kepada Presiden RI untuk segera mengesahkan
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.

Ketiga mantan ABK tersebut adalah Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu.

Baca Juga: Jokowi Digugat Pedagang Angkringan ke PTUN; Luhut Binsar Pandjaitan juga Dituntut Dicopot

Dalam gugatan yang disusun bersama kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Pramita Sandhi Said, mereka menyebut bahwa Presiden RI sebagai kepala pemerintahan diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.

Pasal 64 dan Pasal 90 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (UU PPMI) Indonesia mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan RPP tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan selambat-lambatnya dua tahun setelah diterbitkan. Namun kini, empat tahun lebih sudah Presiden RI berdiam diri atas karut marut tata kelola perekrutan dan pengiriman ABK ke kapal asing.

“Sikap diam pemerintah secara nyata merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Presiden RI karena tidak melakukan perintah UU. Sikap diam ini pun berakibat pada timbulnya korban karena tidak ada kepastian hukum atau kekosongan hukum dalam proses penempatan dan pelindungan pekerja migran,” tutur pengacara ABK Viktor Santoso Tandiasa, melalui siaran pers yang diterima Portalpekalongan.com, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Gagal Ditemui saat Demo, Ganjar Undang Perwakilan Buruh untuk Diskusi Bahas UMK

Di tengah kekosongan hukum ini, lanjut Viktor, aktivitas perekrutan dan pengiriman ABK dari Indonesia ke kapal asing terus berlangsung sehingga membuat korban eksploitasi terus berjatuhan.

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah