Ramai Beredar Iuran BPJS Berubah Alami Kenaikan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan RI

- 13 Juni 2022, 08:39 WIB
Keterangan BPJS Kesehatan mengenai perubahan iuran BPJS/Tangkap Layar Twitter BPJS Kesehatan RI
Keterangan BPJS Kesehatan mengenai perubahan iuran BPJS/Tangkap Layar Twitter BPJS Kesehatan RI /

 

PORTAL PEKALONGAN- Ramai beredar kabar bahwa iuran BPJS Kesehatan akan berubah. Kenaikan iuran kesehatan yang akan ditanggung oleh masyarakat mendapat perhatian dari BPJS Kesehatan RI.

Melalui Twitter BPJS Kesehatan RI, 12 Juni 2022 pukul 15:34, dijelaskan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan dan masih sama sesuai dengan Perpres No.64 Tahun 2020.

Dalam infografis yang ditayangkan twitter BPJS Kesehatan, iuran BPJS sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 berlaku sejak Tahun 2020.

Baca Juga: Proses Pemulangan Jenazah Eril, Ridwan Kamil Informasikan Jam Kedatangan di Jakarta

Segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan Peserta dari Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yakni iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat (PBI JKN) dengan kontribusi Pemerintah Daerah serta oleh Pemerintah Daerah bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda.

Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara maka iuran sebesar 5% dari upah dengan rincian 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.

Bagi PPU Bukan Penyelengagra Negara (Swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji/upah per bulan yaitu sebesar Rp 12.000.000 (dua Belas Juta) rupiah.

Baca Juga: 10 Contoh Soal Matematika Kelas 1 SD MI :Membandingkan dan Mengurutkan Lambang Bilangan 0 hingga 10

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Twitter BPJS Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x