Cair Sebentar Lagi, Simak Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 2022 Ketentuan Kemenag

- 17 Juni 2022, 08:17 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022.
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022. /Pixabay/EkoAnug

PORTAL PEKALONGAN - Sebagaimana yang disampaikan Menag Yaqut bahwa tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS tahun 2022 akan segera dicairkan.

Namun karena keterbatasan anggaran, pencairan tunjangan insentif hanya ditujukan bagi guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Kemenag, adapun kriteria penerima tunjangan insentif adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Perubahan Jadwal Terbaru Kaldik Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, Akhir Semester hingga Pembagian Rapor

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama (Kemenag).

2. Terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

3. Belum lulus sertifikasi.

4. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu:
a. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
b. Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus.
c. Tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama.
d. Melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Masuk Pertama Madrasah dan Ujian Semester Ganjil dan Genap Tahun Pelajaran 2022/2023

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah