“Meskipun luka bakar derajat dua tidak membutuhkan operasi maupun bedah, namun tetap harus ditatalaksana dan diperhatikan dengan serius agar luka tidak semakin parah dan jamaah dapat melanjutkan aktivitasnya,” jelasnya.
“Meskipun luka bakar derajat dua tidak membutuhkan operasi maupun bedah, namun tetap harus ditatalaksana dan diperhatikan dengan serius agar luka tidak semakin parah dan jamaah dapat melanjutkan aktivitasnya,” jelasnya.
Editor: Ali A
Sumber: haji.kemenag.go.id