Aplikasi SINAR: Cara Mudah Memperpanjang SIM secara Online

- 21 Juni 2022, 14:07 WIB
Aplikasi SINAR: Cara Mudah Memperpanjang SIM secara Online.
Aplikasi SINAR: Cara Mudah Memperpanjang SIM secara Online. /Tangkapan layar/Aplikasi SINAR

 


PORTAL PEKALONGAN - Ada kabar baik, kini membuat atau memperpanjang SIM A dan juga C tidak lagi perlu capek mengantre karena Anda bisa melakukannya dari mana saja.

Dengan aplikasi SINAR, kini bisa membantu Anda untuk membuat maupun memperpanjang SIM dari rumah.

April lalu POLRI telah meluncurkan sebuah aplikasi yang bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). Dan bagi Anda yang mengalami kendala, terutama soal waktu yang sedikit karena faktor sibuk bekerja ataupun kegiatan yang lainnya.

Baca Juga: Oknum Polisi Arogan Lempar SIM Pengendara Mobil, Netizen: Gak Dapat Duit

Dengan aplikasi pintar ini bisa Anda lakukan untuk memperpanjang ataupun untuk membuat SIM dari mana saja, termasuk dari rumah juga lho..

Nantinya, SIM yang dibuat atau diperpanjang akan diantar ke Alamat pemohon lewat Pos, sehingga Masyarakat tak butuh lagi mengantre.

Pengiriman bisa dipilih, Masyarakat bisa datang ke SATPAS terdekat atau (SIM) bisa dikirim langsung karena kita kerjasama dengan kantor Pos.

Aplikasi SINAR adalah aplikasi resmi yang diluncurkan oleh Korlantas POLRI yang mana untuk bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas. Dalam aplikasi ini, masyarakat dapat menggunakan menu:

Baca Juga: Operasi Patuh Polri 2022, Inilah 8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak dengan Denda hingga Ancaman Pidana

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Facebook @Cynthia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x