SINAR (SIM Nasional Presisi)
-Perpanjangan SIM
-Pembuatan SIM Baru (akan segera tersedia)
-SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
-Pembayaran PKB (akan segera tersedia)
-E-TBPKP dan E-Pengesahan (akan segera tersedia)
-SAMSAT Keliling (akan segera tersedia)
NTMC POLRI
-CCTV (akan segera tersedia)
-Berita (akan segera tersedia)
-ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
-Notifikasi Real Time (akan segera tersedia)
Cara Perpanjangan SIM secara Online melalui Aplikasi SINAR
1. Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.
2. Selanjutnya, pengguna diminta memasukan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.
Baca Juga: Aturan Baru Larangan Memakai Sandal Jepit Bagi Pengendara Roda Dua, Polri: Tidak Ada Sanksi Tilang
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).
4. Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri.