PORTAL PEKALONGAN - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia, mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022.
Operasi Patuh 2022 digelar untuk menertibkan masyarakat berkendara dengan tujuan utama untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, inilah 8 bentuk pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan oleh petugas di jalan raya, merujuk pelaksanaan Operasi Patuh Jaya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Aturan Baru Larangan Memakai Sandal Jepit Bagi Pengendara Roda Dua, Polri: Tidak Ada Sanksi Tilang
1. Knalpot Bising
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Rotator atau Lampu Strobo
Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.