Selain itu, KAI juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.
Baca Juga: Viral! Video Detik-Detik Mobil Avanza Ditabrak Kereta Api di Tambun, Satu Orang Tewas
Tanggapan positif lain datang juga dari Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Tulus menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.
KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Nekad Terobos Lintasan Kereta Api, Seorang Anak Kecil Terjatuh dari Sepeda Motor
Diatur dalam pasal tersebut bahwa perbuatan merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Demikian, ketika KAI lakukan blacklist kepada Pelaku pelecehan seksual, tanggapan positif datang dari beberapa tokoh di atas.***