Di lain pihak, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menjelaskan fakta di lapangan, usaha Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang tidak legal.
Dari tujuh outlet memiliki surat keterangan pengecer, bahkan yang lima sisanya tidak punya izin tersebut.
Atas rekomendasi kedua Organisasi Perangkat Daerah tersebut, akhirnya Pemprov resmi cabut izin operasi Holywings di 12 lokasi outlet di Jakarta.
Berikut daftar outlet Holywings yang dicabut izin usahanya:
- Holywings kelurahan Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres
- Holywings Kelapa Gading Barat
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman
- Vandetta Gatsu
Baca Juga: Ketua MUI dan PBNU Ditemui Hotman Paris Terkait Kasus Promosi Minuman Keras di Holywings
Demikian, Pemprov DKI Jakarta cabut izin secara resmi 12 outlet Holywings di Jakarta.***