Pemprov Resmi Cabut Izin Operasi Holywings di Jakarta Ternyata Karena Hal Ini

- 27 Juni 2022, 20:17 WIB
Pemprov Resmi Cabut Izin Operasi Holywings di Jakarta Ternyata Karena Hal Ini
Pemprov Resmi Cabut Izin Operasi Holywings di Jakarta Ternyata Karena Hal Ini /Instagram/@holywingsindonesia

Di lain pihak, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menjelaskan fakta di lapangan, usaha Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang tidak legal.

Dari tujuh outlet memiliki surat keterangan pengecer, bahkan yang lima sisanya tidak punya izin tersebut.

Baca Juga: Kasus Holywings Menista Agama: Polres Metro Jaksel Tetapkan 6 Tersangka, Inilah Sosok dan Peran Mereka

Atas rekomendasi kedua Organisasi Perangkat Daerah tersebut, akhirnya Pemprov resmi cabut izin operasi Holywings di 12 lokasi outlet di Jakarta.

Berikut daftar outlet Holywings yang dicabut izin usahanya:

  1. Holywings kelurahan Tanjung Duren Utara
  2. Holywings Kalideres
  3. Holywings Kelapa Gading Barat
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman
  12. Vandetta Gatsu

Baca Juga: Ketua MUI dan PBNU Ditemui Hotman Paris Terkait Kasus Promosi Minuman Keras di Holywings

Demikian, Pemprov DKI Jakarta cabut izin secara resmi 12 outlet Holywings di Jakarta.***

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah