PORTAL PEKALONGAN - Warga Indonesia terancam tidak bisa akses Facebook, WhatsApp, Instagram, dan TikTok. Begini cek fakta dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Mari cek fakta terkait Facebook, WhatsApp, Instagram, dan TikTok terancam diblokir oleh Kominfo dan tidak bisa diakses kembali di Indonesia.
Apakah benar jika Facebook, WhatsApp, Instagram, dan TikTok terancam diblokir dan tidak bisa diakses di Indonesia? Berikut cek fakta selengkapnya dari Kominfo.
Baca Juga: Viral di FYP TikTok! Inilah Lirik Lagu Glimpe of Us - Joji
Memang benar adanya bahwa Kominfo akan blokir sejumlah media sosial di Indonesia, mulai dari Facebook, WhatsApp, Instagram, dan TikTok jika belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada pemerintah.
Hal itu wajib mereka lakukan sebagai upaya melindungi keamanan dan mendorong ruang digital di Indonesia agar aman dan sehat.
Sayangnya, berdasarkan data Kominfo, perusahaan besar seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Google saat ini belum terdaftar dalam situs resmi Kominfo.
Baca Juga: Facebook Ubah Nama Menjadi 'Meta', Kenapa ya?
Perlu diketahui, sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, ada 4.540 PSE yang baru terdaftar di Indonesia, antara lain 4.472 PSE dari domestik dan 68 PSE dari luar negeri.