Gaji ke-13 PNS Akan Ditambah 50 Persen Tunjangan, Cair 1 Juli 2022

- 29 Juni 2022, 11:00 WIB
Gaji ke-13 PNS Akan Ditambah 50 Persen Tunjangan, Cair 1 Juli 2022
Gaji ke-13 PNS Akan Ditambah 50 Persen Tunjangan, Cair 1 Juli 2022 /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

PORTAL PEKALONGAN - Gaji ke-13 PNS (Pekerja Negeri Sipil) akan segera cair.

Gaji ke-13 PNS juga akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja.

Tambahan 50 persen yang akan cair hanya berlaku bagi PNS yang memang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Cara Daftar Aplikasi Mypertamina untuk Beli Solar dan Pertalite, Dimulai 1 Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa ada perbedaan terkait pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pekerja Negeri Sipil (PNS) pada 1 Juli 2022.

Pada tahun ini, Sri Mulyani mengatakan akan ada penambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka, para PNS yang memang mendapatkannya.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kerja," kata Sri Mulyani Indrawati dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Benarkah Idul Adha Tanggal 10 Juli 2022? Simak Hasil Hisab Awal Dzulhijjah 1443 H dari LF PBNU

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gaji ke-13 PNS beserta tambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan ini akan cair pada lusa, tanggal 1 Juli 2022.

Demikian artikel Gaji ke-13 PNS Akan Ditambah 50 Persen Tunjangan, Cair 1 Juli 2022.***

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah