Viral! Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

- 1 Juli 2022, 19:01 WIB
Viral! Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur
Viral! Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur /

PORTAL PEKALONGAN – Tudingan yang diberikan kepada penyidik direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut yang mengambil beras secara paksa di Kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang telah viral di media sosial.

Sehingga Polda Sumut angkat bicara untuk mengklarifikasi kasus tudingan penyidik direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut yang mengambil beras secara paksa di kilang Padi Tani Jaya Nomor 88.

Apakah tindakan yang dilakukan tim penyidik sudah berdasarkan prosedur?

Baca Juga: INFO HAJI 2022: Kemenag Sediakan Layanan Kesehatan Untuk Jamaah yang Berisiko Tinggi Jelang Puncak Ibadah Haji

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.

Hadi menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Juni disaat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor: Sprin Lidik / 230 / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat, Kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel.

Baca Juga: Menu Idul Adha, Olahan Sambal Empal Daging Sapi Petai Nan Pedas Beraroma

Dalam video unggahan di Instagram @kabarnegeri tersebut terdengar suara wanita dan laki–laki yang mengaku bahwa dirinya pemilik pabrik beras itu menuding bahwa polisi telah mengambil paksa beras dari pabriknya dan mengatakan bahwa polisi juga telah melanggar UU 511.
Saat pengambilan sampel ternyata beberapa orang yang diduga pemilik tak terima sambil merekam.

"Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai Parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras Premium, dan pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (1/7/2022).

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Instagram @kabarnegeri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah