Pembenahan Transportasi di Daerah Minim, Program Buy the Service Perlu Dukungan Pemda Setempat

- 4 Juli 2022, 21:11 WIB
Pembenahan transportasi di daerah minim, program buy the service perlu dukungan pemda setempat.
Pembenahan transportasi di daerah minim, program buy the service perlu dukungan pemda setempat. /Dokumen Pribadi

PORTAL PEKALONGANPembenahan transportasi umum di daerah perlu pembenahan secara maksimal.

Pembelian layanan transportasi umum juga perlu gandeng tangan pemerintah untuk memaksimalkan bus sebagai angkutan umum di semua wilayah.

Di ibu kota sudah menerapkan program buy the service sebagai program yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemanfaatan Transportasi Umum sebagai Upaya Penekanan Kerugian Ekonomi dan Urbanisasi Penduduk di Perkotaan

Hal itu diungkapkan Djoko Setijowarno Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata kepada Portal Pekalongan, Senin, 4 Juli 2022.

Selain Kota Jakarta (tahun 2004 dimulai dengan Busway Trans Jakarta), sejak tahun 2020 Kementerian Perhubungan sudah dikembangkan transportasi perkotaan berbasis sistem transit di 11 kota. Kesebelas kota itu adalah Medan (Trans Metro Deli), Palembang (Trans Musi Jaya), Bogor (Trans Pakuan), Yogyakarta (Trans Jogja), Bandung (Trans Metro Bandung), Purwokerto (Trans Banyumas), Solo (Batik Solo Trans), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya), Surabaya (Trans Surabaya Bus), Banjarmasin (Trans Banjarbakula), Denpasar (Trans Metro Denpasar), dan Makassar (Trans Mammisanata).

Selain itu masih ada juga sejumlah pemda turut mengembangkan transportasi umum, seperti Kota Banda Aceh (Trans Kutaraja), Kota Padang (Trans Padang), Kota Semarang (Trans Semarang), Pemprov. DI Yogyakarta (Trans Jogja), Pemprov. Jawa Tengah (Trans Jateng), Pemprov. Bali (Trans Sarbagita), Kab. Tabanan (Trans Serasi).

Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan (amanah pasal 158 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Untuk mengimplementasikan transportasi umum perkotaan, diterbitkan PM Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x