INFO PENTING! Inilah 26 Titik Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Mulai Selasa 12 Juli 2022

- 13 Juli 2022, 09:13 WIB
Pelaksanaan pengaturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Pelaksanaan pengaturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. /PMJ News/TMC Polda Metro

 

 

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta memperluas aturan ganjil genap ruas jalan di Jakarta menjadi 26 titik dan diberlakukan mulai Selasa 12 Juli 2022.

Sebelumnya, ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil genap hanya 13 titik saja, kini diprluas menjadi 26 titik. Tujuannya untuk menekan kepadatan kendaraan di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Pemberlakuan aturan ganjil genap menjadi 26 titik ruas jalan itu sebenarnya telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Aturan Ganjil Genap dan Satu Arah (One Way) Atasi Kemacetan Puncak Arus Mudik Lebaran

Aturan tersebut diaktifkan kembali saat ini, selain untuk mengurangi kemacetan, juga seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Adapun perpanjangan PPKM Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, pihak Kepolisian akan melakukan sanksi tilang bagi pengendara kendaraan roda empat yang melanggar di 26 wilayah titik ganjil genap di Jakarta.

Sama seperti hari-hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan ganjil genap di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, dan sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x