PORTAL PEKALONGAN - Seorang anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke polisi karena melakukan pencabulan dan kekerasan seksual.
Tak hanya di satu tempat, anggota DPR RI itu dilaporkan melakukan pencabulan di tiga tempat yang berbeda.
Dilansir PortalPekalongan.com dari PMJ News, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membenarkan adanya laporan tentang tindakan pencabulan anggota DPR RI itu pada Kamis, 14 Juli 2022.
Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Senang Belajar Matematika Kelas 5 Halaman 21, 22: Perkalian Pecahan Campuran
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, penyidik akan memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual oleh terduga DK tersebut.
"Penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul Azizah, di Mabes Polri, Kamis 14 Juli 2022.
Undangan klarifikasi yang rencananya dilaksanakan Kamis 14 Juli 2022, kata Nurul telah disampaikan kepada pelapor.
Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum terlihat menghadiri Mabes Polri untuk memenuhi permintaan penyidik.