Ukuran Bendera Merah Putih disesuai dengan Tempat dan Penggunaanya Sesuai UU, Berikuti Ketentuannya

- 1 Agustus 2022, 14:43 WIB
Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Ketentuan Undang-Undang.
Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Ketentuan Undang-Undang. /[email protected]/

PORTAL PEKALONGAN – Ukuran Bendera Merah Putih yang digunakan ternyata harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ukuran dan tempat pemasangan berdasarkan undang-undang memiliki ukutan tertentu.

Ukuran bendera pun berbeda disesuaikan dengan tempat bendera akan dipasang.

Baca Juga: Pemasangan Bendera Merah Putih Jangan Asal-asalan, Ini Aturannya

Berapa ukuran bendera merah putih yang benar sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia? Informasi selengkapnya dapat disimak berikut .

Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai Undang-Undang

Aturan penggunaan bendera merah putih berdasarkan ukuran telah ditentukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang tersebut memuat tentang pengaturan bendera merah putih termasuk ketentuan ukuran bendera merah putih.

Berdasarkan Pasal 4 disebutkan bahwa ketentuan bendera negara Indonesia atau bendera merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.

Serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama. Bendera merah putih juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Ketentuan ukuran bendera merah putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Festival Shofa Marwa Munculkan Wirausaha Kreatif, Sambut Tahun Baru Muharram, Harkopnas dan Kopmensa

Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
Selain itu, untuk keperluan selain yang telah disebutkan di atas, bendera merah putih yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dan dengan ukuran yang berbeda pula.

Tujuan Pengaturan Ukuran Bendera Merah Putih


Aturan ukuran bendera merah putih yang demikian tentunya tidak sembarangan. Tujuan pengaturan ukuran bendera merah putih sesuai ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:

Untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x