PORTAL PEKALONGAN – Pemasangan Bendera Merah Putih tidk boleh asal-asalan. apalagi dalam menyambut HUT RI.
Ada aturan yang mengharuskan masyarakat tahu tentang bagaimana memasang Bendera Merah Putih dengan benar.
Menjelang peringatan 17 Agustus ini tentunya masyarakat di seluruh Indonesia wajib memasang bendera sebagai bentuk partisipasi aktif merayakan hari ulang tahun negara tercinta Indonesia.
Baca Juga: Haul Ke-11 KH Masruri Mughni, Sedot Ribuan Pengunjung
Bagaimana aturan yang tepat pemasangan Bendera Merah Putih yang benar. Simak informasi berikut:
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Menjelang peringatan HUT RI tanggal 17 Agustus memasang Bendera Merah Putih dapat dilakukan diberbagai tempat seperti di sepanjang jalan, instansi, rumah, jalan masuk perkampungan, mobil dan lain sebagainya.
Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.