Pemasangan Bendera Merah Putih Jangan Asal-asalan, Ini Aturannya

- 1 Agustus 2022, 14:37 WIB
Bendera Merah Putih: Makna dan Tata Cara Penggunaanya pada Momentum Hari Kemerdekaan Agustus 2022
Bendera Merah Putih: Makna dan Tata Cara Penggunaanya pada Momentum Hari Kemerdekaan Agustus 2022 /Pexels/Teguh Setiawan/

PORTAL PEKALONGAN – Pemasangan Bendera Merah Putih tidk boleh asal-asalan. apalagi dalam menyambut HUT RI.

Ada aturan yang mengharuskan masyarakat tahu tentang bagaimana memasang Bendera Merah Putih dengan benar.

Menjelang peringatan 17 Agustus ini tentunya masyarakat di seluruh Indonesia wajib memasang bendera sebagai bentuk partisipasi aktif merayakan hari ulang tahun negara tercinta Indonesia.

Baca Juga: Haul Ke-11 KH Masruri Mughni, Sedot Ribuan Pengunjung

Bagaimana aturan yang tepat pemasangan Bendera Merah Putih yang benar. Simak informasi berikut:

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Menjelang peringatan HUT RI tanggal 17 Agustus memasang Bendera Merah Putih dapat dilakukan diberbagai tempat seperti di sepanjang jalan, instansi, rumah, jalan masuk perkampungan, mobil dan lain sebagainya.

Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x