Ukuran Bendera Merah Putih disesuai dengan Tempat dan Penggunaanya Sesuai UU, Berikuti Ketentuannya

- 1 Agustus 2022, 14:43 WIB
Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Ketentuan Undang-Undang.
Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Ketentuan Undang-Undang. /[email protected]/


Untuk menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Untuk menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera negara atau bendera merah putih.

Baca Juga: Festival Cheng Ho 2022, Legenda Menarik yang Mengukir Sejarah di Kota Semarang
Mengenal Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

Sang saka merah putih adalah Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.

Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih kini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Dalam sejarahnya, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih adalah bendera yang dijahit oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno.

Dilansir dari laman Kemendikbud, bendera tersebut terbuat dari bahan katun halus yang setara dengan jenis primisima untuk batik tulis halus, dengan warna merah putih. Warna asli merah bendera adalah merah serah yaitu merah jernih (bukan merah nyala, bukan merah tua, bukan merah muda, atau merah jambu). Ukuran Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih adalah 200 cm x 300 cm.

Demikian informasi tentang ukuran bendera merah putih disesuai dengan tempat dan penggunaanya  sesuai UU, berikuti ketentuannya.***


Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah