PORTAL PEKALONGAN - Dikabarkan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat pengunduran diri itu dilayangkan Ferdy Sambo sebelum sidang kode etik digelar.
Dikutip Portalpekalongan.com dari Klaten.pikiran-rakyat.com, hal tersebut telah dibenarkan Kapolri Jendreral Listyo Sigit Prabowo, bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran dirinya dari instutisi Polri.
"Ya, suratnya ada," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.
Sebelum sidang kode etik digelar pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022 Irjen Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Diketahui sebelumnya Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang dalam pembunuhan Brigadir J, ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Update Kasus Ferdy Sambo Terbaru, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Ada 2 Luka Fatal di Tubuhnya
Setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih belum dipecat dari profesinya sebagai anggota Polri.