Dirut PT Taspen Antonius, Dugaan Punya Banyak Wanita Simpanan hingga Skandal Dana Capres Rp300 Triliun

- 29 Agustus 2022, 09:55 WIB
Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (kiri) dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (kiri) dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak. /Taspen.co.id, tangkapan layar video viral

 

 

Menanggapi pernyataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih mengaku merasa difitnah dan akan menempuh jalur hukum untuk mempolisikan Kamaruddin.

Melalui siaran pers, kuasa hukum Antonius Kosasih, Duke Arie Widagdo menyatakan ada dugaan pidana yang dilanggar oleh Kamaruddin terkait pernyataannya itu.

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke melalui siaran pers yang diterima Portalpekalongan.com, Senin 29 Agustus 2022.

Duke juga menegaskan semua pernyataan yang dilontarkan Kamaruddin tidak benar dan mengandung fitnah. Dia menyebut apa yang terjadi saat ini adalah kliennya tengah menghadapi proses perceraian di pernikahan keduanya dengan Rina Lauwy.

Baca Juga: Kasus Ormas Oi yang Disinggung Iwan Fals dalam Utas Tentang Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

 

Duke lantas menjelaskan terkait pengelolaan dana di perusahaan PT Taspen. Duke menegaskan pengelolaan investasi di PT Taspen sudah sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan dan OJK.

"Setiap tahun kinerja PT Taspen, khususnya di bidang pengelolaan investasi dan operasional, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dia menyebut, dari hasil audit BPK dari 2018 sampai 2021, tidak ada temuan terkait dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen," tegaskan.

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah