Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Data, Antisipasi Serangan Peretasan Data oleh Bjorka

- 15 September 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi profil hacker dengan identitas Bjorka.
Ilustrasi profil hacker dengan identitas Bjorka. /Instagram @antaranewscom

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah menanggapi serius atas klaim dan ancaman peretasan data institusi dan lembaga negara oleh hacker dengan identitas Bjorka.

Bentuk keseriusan pemerintah mengantisipasi dan menghadapi klaim dan ancaman peretasan data oleh Bjorka, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) Perlindungan Data.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, secara resmi mengumumkan pembentukan Satgas Perlindungan Data itu pada Rabu 14 September 2022.

Baca Juga: PILU! Tabungan Rp50 Juta untuk Haji di Celengan Dimakan Rayap, Samin Ceritakan Nasib Malang yang Menimpanya

Menurut Mahfud MD, tugas Satgas Perlindungan Data adalah untuk melindungi data, terutama data negara, dari berbagai ancaman kebocoran ataupun peretasan, seperti yang dilakukan oleh Bjorka.

Menurut Mahfud MD, pembentukan Satgas Perlindungan Data dan pembahasan penyelesaian kasus peretasan oleh Bjorka itu telah melalui perundingan yang melibatkan dia sendiri selaku Menkopolhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Kamis 15 September 2022, Mahfud juga menyampaikan bahwa terdapat dua hal yang mendasari pembentukan Satgas Perlindungan Data.

Pertama, peristiwa peretasan terutama yang diklaim dilakukan oleh seseorang bernama Bjorka telah mengingatkan bangsa Indonesia tentang pentingnya membangun sistem keamanan siber yang lebih canggih.

Baca Juga: Ginjal Rusak Tanpa Cuci Darah, Bisa Sembuh? Bisa, Simak Penjelasan Selengkapnya

Kedua, pembentukan Satgas Perlindungan Data juga merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera disahkan oleh DPR RI.

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan di tingkat I oleh DPR RI dan akan segera disahkan di tingkat II melalui Sidang Paripurna DPR.

Terkait dengan peretasan yang dilakukan oleh Bjorka, menurut Mahfud, data-data yang bocor merupakan data yang bersifat umum, bukan data-data rahasia negara.

"Ini cuma data-data umum yang sifatnya umum dan isinya sampai detik ini belum ada yang (data rahasia negara) dibobol,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, motif peretasan oleh Bjorka bukan motif yang membahayakan, melainkan motif yang menggabungkan persoalan politik, ekonomi, dan jual beli.

“Motif-motif kayak itu tidak ada yang terlalu membahayakan,” ucapnya.

Baca Juga: Jantung Sehat Kita Aman, Ini Tips Menjaga Kesehatan Jantung Ala dr. Zaidul Akbar

Meskipun begitu, Mahfud menekankan kepada seluruh masyarakat bahwa pemerintah senantiasa serius dalam menangani kasus-kasus kebocoran data.

“Kami akan serius menangani dan sudah mulai menangani masalah ini,” tegas dia.***

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah