Innalillahiwainnailaihirojiun! Indonesia Berduka! KPK OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati

- 23 September 2022, 07:10 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan  hasil OTT terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung. /pikiran-rakyat.com
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan hasil OTT terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung. /pikiran-rakyat.com /

PORTALPEKALONGAN.COM - Innalillahiwainnailaihirojiun. Indonesia berduka. KPK OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati dkk di Semarang dan Jakarta Rabu dan Kamis 21 dan 22 September 2022.

Indonesia, marilah kita mengucapkan kalimat istirja Innalillahiwainnailaihirojiun. Istirja adalah ungkapan belasungkawa dalam ajaran Islam.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedih harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Formasi PPPK 2022 Akhir September Akan Segera Dibuka, Berikut Rincian Formasi di Tiap Kota se-Indonesia

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 22 September 2022.

KPK mengharapkan penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum.

"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujar Ghufron.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Jumat 23 September 2022, Saksikan Road To Kilau Raya hingga Mamah Dedeh Tanya Mamah Yuk

Menurut Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.

"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya kucing-kucingan. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," tambah Ghufron.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Jumat 23 September 2022, Saksikan Bestie, Indonesian Simple hingga Takdir Cinta yang Kupilih

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 September 2022 dini hari.

Kata Firli, sebagaimana dilansir PORTALPEKALONGAN dari ANTARA, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Jumat 23 September 2022, Saksikan NGERUJAK, Rainbow Ruby, hingga The Smurf

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Firli menjelaskan dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari mengatakan dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: KABAR DUKA: Djawahir Muhammad, Seniman Senior Semarang Tutup Usia

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli.

Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Tahap 2 Segera Cair, Berikut Jumlah Data Penerima hingga Jadwal Pencairan

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Segera Cair, Bantuan Subsidi Upah Tahap 2, Buruan Cek Nama Anda, Begini Syarat dan Cara Ceknya

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.

Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 23 September 2022, Saksikan Bapau Asli Indonesia Hingga Ikatan Cinta

Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah