6. Jangan melebihi batas kecepatan maksimal.
7. Jangan berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara roda dua.
8. Kondisi kendaraan roda dua harus lengkap sesuai standar.
9. Bagi yang di bawah umur atau tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan berkendara.
10. Kendaraan roda empat atau lebih harus memenuhi persyaratan layak jalan.
11. Selalu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengguna kendaraan roda empat dan dua.
12. Jangan memasang rotator dan atau sirene pada kendaraan yang bukan peruntukannya.
13. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau pelat rahasia.
14. Jangan melanggar marka atau bahu jalan.
15. Jangan gunakan knalpot bising, gunakan knalpot standar.
16. Gunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai ketentuan.
Demikianlah beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum berkendara untuk menghindari Operasi Zebra 2022 yang akan dimulai serentak pada Senin, 3 Oktober 2022.***