Operasi Zebra 2022 Digelar Serentak, Simak Waktu dan Hal yang Harus Diperhatikan Agar Tidak Kena Tilang

- 29 September 2022, 16:19 WIB
Operasi Zebra 2022 Digelar Serentak, Simak Waktu dan Hal yang Harus Diperhatikan Agar Tidak Kena Tilang
Operasi Zebra 2022 Digelar Serentak, Simak Waktu dan Hal yang Harus Diperhatikan Agar Tidak Kena Tilang /Korlantas Polri

PORTAL PEKALONGAN - Info Penting untuk diperhatikan oleh setiap pengendara kendaraan lalu lintas, pasalnya Korps Lalu Lintas (Korlantas)) Polri akan menggelar Operasi zebra selama 14 hari, mulai 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun tema yang diusung pada Operasi Zebra 2022 adalah "Tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang presisi"

Korlantas Polri menerapkan mekanisme penilangan modern, yakni penilangan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sindrom Barber Say yang Dialami Surya Manurung, Conten Creator yang Baru Menikah

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dikutip PortalPekalongan.com dari laman Korlantas Polri.

Agung menegaskan, para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

Adapun untuk menghindari penilangan, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal ini ketika hendak bepergian menggunakan kendaraan, dikutip dari PikiranRakyat.com.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Warna Dasar Putih Tulisan Hitam Mulai Diberlakukan, Inilah Dasar Hukum dan Alasannya!

1. Tidak melawan arus.
2. Tidak menggunakan HP saat berkendara.
3. Memakai sabuk pengaman bagi pengguna roda empat atau lebih.
4. Jangan minum alkohol saat hendak berkendara.
5. Selalu menggunakan helm SNI.

6. Jangan melebihi batas kecepatan maksimal.
7. Jangan berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara roda dua.
8. Kondisi kendaraan roda dua harus lengkap sesuai standar.
9. Bagi yang di bawah umur atau tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan berkendara.
10. Kendaraan roda empat atau lebih harus memenuhi persyaratan layak jalan.
11. Selalu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengguna kendaraan roda empat dan dua.
12. Jangan memasang rotator dan atau sirene pada kendaraan yang bukan peruntukannya.

 

13. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau pelat rahasia.
14. Jangan melanggar marka atau bahu jalan.
15. Jangan gunakan knalpot bising, gunakan knalpot standar.
16. Gunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai ketentuan.

Demikianlah beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum berkendara untuk menghindari Operasi Zebra 2022 yang akan dimulai serentak pada Senin, 3 Oktober 2022.***

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran Rakyat korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x