Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterapkan 12 Oktober 2022, Inilah Info Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor

- 12 Oktober 2022, 09:32 WIB
Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan 12 Oktober 2022.
Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan 12 Oktober 2022. /PMJ News/

 

PORTAL PEKALONGAN - Kabar baik bagi Anda yang sering bebergian ke luar negeri. Penerbitan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.

Berdasarkan info resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Kemenkumham), untuk biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sama dengan sebelumnya (paspor dengan masa berlaku 5 tahun), yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," terang Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com bersumber dari siaran pers, Rabu 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Inilah Syarat Dapat Paspor! Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Menurut Widodo, paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," tandasnya.

Diketahui, kebijakan perpanjangan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun telah ditetapkan oleh Kemenkumham melalui Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.

Peraturan baru ini merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah